Berkas P21, Delpedro Cs Akan Segera Dilimpahkan ke Jaksa oleh Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen Ceritakan Sikapnya kepada Menko Yusril. (Foto/istimewa)
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen Ceritakan Sikapnya kepada Menko Yusril. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait tragedi kerusuhan akhir Agustus, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Benar (sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ade Ary mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan (tahap dua) ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pelimpahan dilakukan untuk proses penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga berkas perkara ini dapat segera bergulir di meja persidangan.

"Besok, berkas akan kami tahap dua-kan ke Kejati DKI," tutur Ade Ary.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang sempat diajukan Delpedro Cs., sehingga penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan penghasutan. Mereka adalah: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR); Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS); dan Syahdan Husein (SH), Admin Instagram @gejayanmemanggil.

Selain itu, ada Khariq Anhar, Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, selaku Profesor R (pembuat dan kurir molotov); serta Figha (FL), perempuan yang diduga menghasut melalui TikTok.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: