KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses hukum advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti proses hukum terhadap tersangka lainnya, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus itu.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (29/7/2025).
Budi mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk persidangan yang sebelumnya menghukum Hasto.
“Kami juga akan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya apakah KPK akan langsung menahan Donny sesaat setelah dipanggil, Budi tak bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, kelengkapan berkas musti dipertimbangkan.
"Ya nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya," kata dia.
"Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan kasus suap yang menjerat Hasto, nama Donny juga sudah disebutkan oleh salah satu mantan terdakwa, yakni Saeful Bahri.
Saeful akhirnya mengakui bahwa skenario suap kepada Wahyu dilakukan bersama Donny yang merupakan seniornya.
Meski demikian, hingga hari ini, KPK belum juga menahan Donny meski hukuman hasto sudah divonis penjara selama 3,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakpus.
Sejatinya, KPK sudah pernah memanggil Donny pada Selasa (4/2/2025). Akan tetapi, lembaga antirasuah tak melakukan penahanan.
"Saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny.
Saat ditanya terkait Masiku, Donny tak diperbolehkan kuasa hukumnya untuk menjawab. Dia lantas mempersilahkan awak media bertanya langsung kepada penyidik.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu