Politikus Golkar Setuju Gubernur Dipilih Presiden, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden masuk akal. Gubernur tidak memiliki wilayah kekuasaan dan fungsinya seperti perpanjangan pemerintah pusat.
Hal itu menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bahwa gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati/wali kota dipilih DPRD.
"Masuk akal. Karena gubernur itu kan tidak punya wilayah. Wilayahnya kan ada di bupati-bupati," ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Gubernur juga memiliki fungsi untuk koordinasi. Karena itu, seharusnya ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat sebagai perpanjangan tangan di daerah.
"Dia sifatnya fungsinya koordinasi. Kalau sifatnya fungsinya koordinasi ya tunjuk aja dari pemerintah pusat. Supaya pemerintah pusat tahu denyut di daerah itu dari gubernur," kata Mekeng.
"Kalau kita lihat Vietnam ini agak aneh. Kan kabupaten dibubarin semua. Dia langsung tunjuk ke bawah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menyadari usulan itu menantang karena banyak yang menolak.
Menurut Cak Imin, konsolidasi antara daerah dengan pusat lambang karena perlu proses politik yang panjang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dievaluasi total.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan manfaatnya. Karena beberapa bupati kita tanya juga Bapak ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin saat Harlah PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak," paparnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu