Kejagung Belum Terbitkan DPO Eks Stafsus Jurist Tan meski Sudah Mangkir 3 Kali

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, meski telah mangkir dari pemeriksaan.
Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil oleh Jampidsus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, atas proyek laptop Chromebook.
“Nanti kita lihat (soal penerbitan DPO). Yang jelas kan sudah tiga kali (dipanggil),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan pada Selasa (29/7/2025).
Karena itu, Anang menyebut penyidik pasti telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan setelah dipastikan mangkir dari pemeriksaan ketiga Jumat (25/7/2025).
"Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli ya," ujar Anang.
Di satu sisi, Anang mengatakan Jurist Tan maupun kuasa hukumnya tidak melakukan konfirmasi terkait kehadiran dalam panggilan penyidik korps Adhyaksa yang ketiga kalinya ini.
"Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," imbuh Anang.
Sekedar informasi, jika Jurist Tan sedianya telah terpantau dalam data Imigrasi telah pergi ke Singapura sejak 13 Mei 2025. Dipastikan, sejak 17 Juli 2025, yang bersangkutan telah tidak ada di İndonesia.
Sementara itu, selama pemanggilan sebagai tersangka atas kasus proyek Chromebook, Jurist Tan dikabarkan selalu mangkir. Sampai akhirnya, mantan Stafsus Nadiem itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu