Hasil Penyelidikan, Ahli Tak Temukan Kandungan Racun di Dalam Tubuh Diplomat Arya Daru

BeritaNasional.com - Polisi akhirnya menjabarkan hasil penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39). Ada beberapa temuan yang diperoleh berdasarkan scientific investigation.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan keterlibatan beberapa pihak ini dilakukan untuk meneliti beberapa barang bukti (barbuk) sebanyak 103 yang diteliti oleh ahli.
“Selanjutnya melakukan koordinasi dan menggandeng para ahli terkait untuk melakukan penelitian terhadap barbuk yang telah diamankan,” kata Wira saat jumpa pers pada Selasa (29/7/2025).
“Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pembuktian secara scientific investigation untuk mengungkap peristiwa yang terjadi,” sambungnya.
Salah satu hasilnya tidak ditemukan adanya racun di dalam tubuh Arya. Hal itu didasarkan hasil penelitian dari Puslabfor Bareskrim Polri yang disampaikan AKP Ade Laksono selaku ahli toksikologi.
“Kesimpulan pemeriksaan menunjukan seluruh sampel organ dan cairan tubuh milik ADP, tidak terdeteksi adanya senyawa toksik umum seperti pestisida, anida, arsenik, alkohol, dan narkoba,” ucap Ade.
Sementara itu, untuk data dari toksikologi di dalam tubuh Arya, hanya ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine sebagai zat yang biasanya berasal dari obat untuk meredakan nyeri.
Sementara itu, penyebab kematian sampai saat ini masih dalam proses pengungkapan yang disampaikan jajaran Polda Metro Jaya. Setelah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan kepala terlilit lakban kuning di dalam indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun, sebelum terungkap, banyak bermunculan spekulasi terkait kematian dari Arya. Hingga akhirnya berbagai pihak turut ikut mengawasi proses penyelidikan mulai dari Kompolnas, Komnas HAM, Kemlu, hingga Kemenko Polkam.
Sampai akhirnya, dari hasil barang bukti dan keterangan didapat, penyelidikan polisi telah sesuai dengan prosedur hingga diputuskan tidak ditemukan adanya kemungkinan aksi pembunuhan atau pidana.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu