Kasus Perdagangan Bayi Skala Internasional, Polda Jabar Kembali Tangkap 6 Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Juli 2025 | 16:24 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil menangkap enam tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan kasus perdagangan bayi berskala internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebutkan enam tersangka baru berinisial TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL yang memiliki peran berbeda.

"Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan dan dua lagi tidak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil," kata Surawan kepada wartawan pada Rabu (30/7/2025).

Surawan membeberkan peran para tersangka, salah satunya adalah yang menjadi pengasuh hingga mengantarkan bayi yang akan dikirim keluar negeri.

"Perannya pengasuh dan pernah mengantar sebagai orang tua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura," ungkapnya.

Meski baru, lanjut Surawan, terhadap enam tersangka baru yang telah ditangkap. 

Ternyata, pihaknya masih menyisakan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

"Dua DPO masih dalam pencarian. Tak ada kesulitan untuk mencarinya karena kami masih memastikan keberadaan mereka," kata Surawan.

Selain itu, dia mengungkapkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya kembali berhasil mengamankan bayi yang hendak dikirim oleh sindikat ini.

"Perkembangan terakhir satu minggu kemarin kami melakukan pengembangan di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan dua bayi yang rencana diadopsi juga," kata Surawan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya berjenis kelamin pria dan sisanya adalah perempuan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil selamatkan bayi, 5 dari Pontianak dan 1 dari Karawang.

Mereka turut mematok tarif mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 16 juta rupiah untuk satu bayi yang didapat dari hasil penculikan hingga telah memesan kepada orang tua dengan kesepakatan kesepakatan sejak bayi di dalam kandungan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: