WNA Asal Pakistan Kedapatan Selundupkan Sabu di Kaleng Makanan Ringan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 30 Juli 2025 | 17:45 WIB
Barang bukti narkotika dikemas rapi dan disembunyikan dalam kaleng makanan ringan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Barang bukti narkotika dikemas rapi dan disembunyikan dalam kaleng makanan ringan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya  menangkap seorang seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI. Pria 41 tahun itu diringkus polisi karena  kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kaleng makanan ringan.

Penangkapan diawali adanya informasi sebuah lokasi yang kerap jadi transaksi narkotika, sampai akhirnya petugas meluncur ke lokasi parkir mobil, jalan Damar Pademangan Timur Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Setelah berhasil menemukan target operasi, MAI langsung diringkus di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan didapati barang haram yang dibawa tersangka seberat 577 gram.

"Menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram," ungkapnya.

MAI diketahui melakukan penyeludupan dengan teknik inserter yakni narkoba dikemas kemudian ditelan untuk diselundupkan. Ia juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. 

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya," ungkapnya. 

"Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus," sambungnya.

Kekinian, pelaku sendiri sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi kini masih mengembangkan kasus narkotika tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: