Otoritas Penerbangan AS Bakal Denda Boeing USD 3,1 Juta karena Langgar Aturan Keselamatan

BeritaNasional.com - Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS) Federal Aviation Administration (FAA) mengumumkan rencana untuk menjatuhkan denda sebesar USD 3,1 juta (sekitar Rp 50,8 miliar) kepada perusahaan pesawat terbang Boeing.
Denda ini diberikan akibat serangkaian pelanggaran keselamatan yang teridentifikasi antara September 2023 hingga Februari 2024.
Menurut pernyataan FAA pada Jumat (12/9/2025), ratusan pelanggaran ditemukan di pabrik Boeing 737 di Renton, Washington, serta di pabrik pemasoknya, Spirit AeroSystems, Wichita, Kansas.
Pelanggaran tersebut disebut terkait dengan insiden pesawat Alaska Airlines pada awal tahun ini. Sebuah panel penutup pintu darurat tiba-tiba terlepas di tengah penerbangan.
Menanggapi hal ini, Boeing dalam sebuah pernyataan pada Sabtu mengatakan pihaknya sedang meninjau sanksi denda yang diajukan oleh FAA.
Perusahaan ini juga menyebut bahwa pihaknya telah menerapkan rencana keselamatan dan kualitas sejak tahun lalu untuk meningkatkan manajemen keselamatan dan jaminan mutu.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu