Menunggu Finalisasi Dokumen, Adrian Gunadi Segera Diekstradisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Juli 2025 | 21:29 WIB
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. (Foto/doc. Investree)
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. (Foto/doc. Investree)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), kini hanya tinggal menunggu pemenuhan dokumen.

Proses ini telah berlangsung sejak 21 Februari 2025. Kementerian Hukum dan HAM, sebagai otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Dalam surat tersebut, OJK meminta ekstradisi atas nama AAG, yang merupakan tersangka tindak pidana perbankan di Indonesia dan saat ini melarikan diri ke Qatar.

“Dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ucap Supratman.

Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen, Supratman menyatakan bahwa permintaan ekstradisi secara resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.

Supratman menegaskan bahwa proses ekstradisi terhadap AAG masih terus dikoordinasikan dengan seluruh instansi terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke dalam bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, dokumen akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik, serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: