Kenali Partikel Berbahaya pada Udara Berpolusi

BeritaNasional.com - Kementerian Kesehatan mengatakan terdapat sejumlah jenis zat atau partikel yang perlu diwaspadai oleh masyarakat saat sedang berada di kawasan dengan polusi udara.
"Udara buruk itu biasanya mengandung partikel dan gas yang berbahaya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dihubungi Antara di Jakarta.
Aji menyebut partikel itu seperti PM2.5 dan PM10, Ozon (O₃), nitrogen dioksida (NO₂), sulfur dioksida (SO₂) dan karbon monoksida (CO). Seluruh partikel itu membawa dampak buruk pada kesehatan tubuh.
Misalnya, partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Kemudian karbon monoksida diketahui dapat mengikat hemoglobin dalam darah, sehingga mengurangi suplai oksigen untuk diedarkan ke seluruh tubuh. Aji mengatakan hal ini memicu bayi mengalami berat badan lahir rendah (BBLR) dan meningkatnya kematian perinatal.
Guna mencegah dan mengurangi dampak partikel dan gas berbahaya tersebut, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk menghindari paparan polusi udara dengan menggunakan masker bagi orang dewasa dan anak anak yang sudah dapat menggunakannya.
Hindari beraktivitas dalam durasi yang lama di luar rumah apabila ada indikasi terjadi polusi udara berat di kota yang ditinggali.
Aji melanjutkan penting untuk mulai mengubah pola hidup dengan tidak menggunakan kompor kayu bakar dan membakar sampah yang dapat menyebarkan asap ke udara. Jangan lupa pula untuk menyediakan ventilasi yang memadai di rumah.
"Batasi penggunaan produk yang mengandung bahan kimia kuat seperti semprotan, pengharum ruangan, atau pembersih dengan bahan kimia keras dapat mengeluarkan Volatile Organic Compounds (VOC) yang berbahaya juga ya," katanya, Rabu (30/7/2025)
Imbauan lain yang diberikan yakni tidak merokok di dalam rumah dan menanam tanaman yang dapat menyerap udara kotor seperti lidah mertua dan silih gading. (Antara)
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu