Helmi Hasan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Ini Penjelasan Kejagung

BeritaNasional.com - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu. Kasus ini diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan bahwa kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan pemeriksaan terhadap Helmi dilakukan di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung untuk efektif dan efisien,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Helmi diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023. Ia dimintai keterangan untuk mendalami potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi saat menjabat wali kota dalam perkara Mega Mall,” sebut Anang.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan total tujuh tersangka. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi.
Enam tersangka lainnya adalah:
- Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan
- Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono
- Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan
- Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan
- Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra
Dugaan korupsi ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Kemudian, SHGB tersebut dijadikan jaminan oleh pihak ketiga kepada perbankan. Namun, kredit bermasalah menyebabkan penunggakan. Aset-aset tersebut bahkan telah dijadikan jaminan ke empat bank berbeda sejak tahun 2004.
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu