Tak Terima Nama Anaknya Dicemarkan, Ruben Onsu Polisikan Akun TikTok

BeritaNasional.com - Pembawa acara atau presenter Ruben Onsu telah resmi melaporkan sebuah akun TikTok @vina.run atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak putri sulungnya berinisial TPO.
Laporan ini dilayangkan Ruben didampingi pengacaranya, Minola Sembayang dengan nomor terdaftar LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis (31/7/2025).
“Sudah berikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun untuk minta maaf, untuk menghapus, untuk mengakui kesalahannya,” kata Minola saat ditemui awak media.
Sementara, Minola mengaku kalau tindakan dari akun tersebut malah semakin menjadi-jadi. Karena, merasa tindakannya tidak salah, sehingga kliennya memutuskan melapor ke polisi.
“Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah jadi ini kan dia berarti merasa bahwa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran, sehingga pada akhirnya Ruben melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Minola dan Ruben tidak menjelaskan secara eksplisit tentang pencemaran nama baik terhadap TPO. Namun, Ruben sudah tidak memberi toleransi kepada pemilik akun yang diduga merupakan seorang emak-emak.
“Jadi, kalau buat saya, saya di sini sangat amat kecewa karena ini ada anak di dalamnya. Apalagi dia crop-crop, sengaja meng-edit-nya. Ketika saya sudah tegur pun dia malah sengaja terus, nantangin setiap orang yang memperingatkannya,” ujar Ruben.
Seyogianya Ruben sudah memaafkan pemilik akun. Tetapi, keputusannya sudah bulat untuk melanjutkan ke proses hukum agar kasus ini ditangani aparat kepolisian untuk memberi pelajaran.
“Tapi kalau untuk lanjut kali ini saya lanjut. Apapun itu, mau siapapun backgroundnya dia, apapun, saya tetep lanjut,” tegas Ruben.
Dalam laporan ini turut dilayangkan, Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 jo Pasal 15A jo Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihak Ruben telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana yang didaftarkan.
“Benar,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu