KPK Sita Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Alphard 2023 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan itu baru saja dilakukan dan kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka dalam perkara.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).
"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," imbuhnya.
Ia mengatakan mobil tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu anggota wakil rakyat.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik KPK bakal mendalami lebih lanjut keterkaitan pihak tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
“KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Penyidik menilai keberadaan aset milik perusahaan tersangka di tangan pejabat publik patut dicurigai dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang merugikan keuangan negara melalui LPEI.
Sejumlah pihak, termasuk petinggi perusahaan penerima fasilitas pembiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu