Prabowo Segera Keluarkan Keputusan Presiden Tentang Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:57 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberian keterangan pers. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberian keterangan pers. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

DPR RI telah menerima surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden. DPR telah menyetujui pemberian abolisi dan amnesti.

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan, dirinya yang mengajukan nama-nama untuk diberikan amnesti, serta abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian amnesti dan abolisi itu dalam rangka persatuan menjelang HUT RI ke-80.

"Salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menerima dan menyetujui dua surat presiden. Pertama, Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: