Eks Pejabat ESDM Sunindyo Suryo Herdadi Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batubara Bengkulu

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu. Kali ini Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) turut terseret dalam kasus tersebut.
Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta. Dengan penyidik yang memeriksa tetap dilakukan oleh Kejati Bengkulu selaku yang menangani.
"Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Penetapan terhadap Sunindyo setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat sebagai tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, duduk perkara berawal dari peran Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi pertambangan batubara selama periode 2022-2023.
"Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.
Adapun, Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga telah ditetapkan tersangka Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) lantaran diduga manipulasi batubara yang diestimasikan merugikan negara sebesar Rp500 miliar.
Kemudian ada juga tujuh tersangka lainnya mulai dari Imam Sumantri (IS) yang baru ditetapkan. Lalu, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); dan Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH).
Selanjutnya General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH); Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu