Penahanan Tom Lembong Pindah Dari Rutan Salemba ke Cipinang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 23:41 WIB
Tom Lembong diberi abolisi (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong diberi abolisi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Lokasi Penahanan terdakwa Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ternyata berpindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Di mana pemindahan dilakukan pasca vonis hakim yang akan menempatkan masa penahanan Tom Lembong ke Rutan Cipinang, walau kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. 

“Sudah dipindahin ke Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyamto Reksa Sumart saat dikonfirmasi Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, penahanan Tom Lembong itu telah jadi wewenang majelis hakim sesaat dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim,” katanya.

Belum diketahui apakah pemindahan ini ada alasan lain, namun untuk update terbaru Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang telah disetujui DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Adapun abolisi merupakan hak prerogatif presiden menghapus tuntutan pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah dijatuhi. 

Sementara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: