Tom Lembong Terima Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memutuskan menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum korupsi importasi gula.
Keputusan itu disampaikan pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Saat ini, proses abolisi telah masuk dalam tahapan administrasi. Hasil ini sesuai kesepakatan dengan Tom Lembong usai berdiskusi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
"Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini," ucap Ari yang dikutip Antaranews pada Jumat (1/8/2025).
Dengan demikian, dia berharap proses administrasi terkait abolisi bisa berlangsung lebih cepat. Jika memungkinkan, Tom Lembong bisa segera bebas hari ini dari rutan.
Karena dengan abolisi yang nanti diterima, Tom Lembong akan bebas dengan mengenyampingkan proses hukum yang menjeratnya. Hal ini memang sudah tepat karena sedari awal tak ada niat jahat dari kliennya.
"Tapi, yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahan Pak Tom dalam posisi ini," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan mengirim surat kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu