Semua Warga Kampung Bayam Kini Resmi Huni KSB Usai Drama Panjang

BeritaNasional.com - Seluruh warga eks Kampung Bayam Jakarta Utara yang terkena gusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kini sudah menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
Sebanyak 67 kepala keluarga (KK) terlebih dulu meneken kontrak pada Selasa (29/7/2025). Selanjutnya pada Jumat (1/7/2025) 35 KK dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani turut menandatangani kontrak setelah sempat menunda untuk menyepakati kontrak tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan, seluruh proses penempatan ini merupakan bagian dari amanat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Saya berkewajiban di bawah Pak Gubernur Pramono Anung untuk memastikan agar bapak ibu mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik," kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani Kampung Bayam Madani sempat belum bersedia menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara.
Alasannya, mereka menilai ada kesepakatan yang dilanggar oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola hunian, khususnya terkait jumlah kepala keluarga (KK) yang difasilitasi.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon mengatakan, hanya 23 KK dari kelompoknya yang dapat menempati KSB.
Padahal menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pernah menyepakati jumlah KK yang diakomodir sebanyak 33 KK saat masa kampanye Pilkada 2024.
“Mas Pram sebagai gubernur itu kan 33 KK, kelompok tani Kampung Bayam Madani. Kenapa hanya 23 KK yang masuk daftar?” kata Furqon kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Furqon menjelaskan baru menerima draf kesepakatan dari Jakpro pada Senin (29/7/2025). Kemudian, undangan rapat dari Wali Kota Jakarta Utara disampaikan hanya beberapa jam sebelum acara.
“Draft dari PT Jakarta Propertindo baru hari kemarin itu disampaikan kepada kami pada pukul 7 malam. Lalu tadi malam itu undangannya jam 10 malam disampaikan. Hal ini kan sangat krusial sekali untuk kelangsungan hajat hidup, tempat tinggal, dan lainnya,” ujar Furqon.
Karena merasa belum jelas, kelompok tani tersebut memilih mengirimkan surat keberatan dan menolak menandatangani kontrak hingga ada kejelasan bagi 12 KK yang belum tercantum dalam daftar.
“Kalau seandainya keseluruhan warga dari Huntara (Hunian Sementara) tidak bisa dipindahkan, aku sebagai ketua, waduh, kayak gimana? Keberatan juga,” tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu