Kelompok Tani Madani Belum Huni Kampung Susun Bayam, Ini Alasannya!

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:56 WIB
Suasana sekitar gedung Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Beritanasional.com/OkeAtmaja)
Suasana sekitar gedung Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Beritanasional.com/OkeAtmaja)

BeritaNasional.com - Kelompok Tani Kampung Bayam Madani hingga kini belum bersedia menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara.

Alasannya, mereka menilai ada kesepakatan yang dilanggar oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola hunian, khususnya terkait jumlah kepala keluarga (KK) yang difasilitasi.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon mengatakan, hanya 23 KK dari kelompoknya yang dapat menempati KSB. 

Padahal menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pernah menyepakati jumlah KK yang diakomodir sebanyak 33 KK saat masa kampanye Pilkada 2024.

“Mas Pram sebagai gubernur itu kan 33 KK, kelompok tani Kampung Bayam Madani. Kenapa hanya 23 KK yang masuk daftar?” kata Furqon kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Furqon menjelaskan bahwa dirinya baru menerima draf kesepakatan dari Jakpro pada Senin (29/7/2025). Kemudian, undangan rapat dari Wali Kota Jakarta Utara disampaikan hanya beberapa jam sebelum acara.

“Draft dari PT Jakarta Propertindo baru hari kemarin itu disampaikan kepada kami pada pukul 7 malam. Lalu tadi malam itu undangannya jam 10 malam disampaikan. Hal ini kan sangat krusial sekali untuk kelangsungan hajat hidup, tempat tinggal, dan lainnya,” ujar Furqon.

Karena merasa belum jelas, kelompok tani tersebut memilih mengirimkan surat keberatan dan menolak menandatangani kontrak hingga ada kejelasan bagi 12 KK yang belum tercantum dalam daftar.

“Kalau seandainya keseluruhan warga dari Huntara (Hunian Sementara) tidak bisa dipindahkan, aku sebagai ketua, waduh, kayak gimana? Keberatan juga,” ucap Furqon.

Dalam proses relokasi, kelompok Furqon tetap menuntut agar janji yang tercantum dalam surat pemahaman tertanggal 28 Februari 2025 dijalankan. 

Surat itu ditandatangani oleh perwakilan warga, Jakpro, dan Tim Transisi Gubernur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah.

“Apabila Pak Pramono tidak terpilih lagi sebagai gubernur, kami khawatir ke depannya ada pihak-pihak yang bisa mengkhianati Mas Pramono. Karena ini sudah terbukti ketika kebutuhan Pak Anies itu dikhianati,” tegas Furqon.

Sementara itu, kelompok lain yang terdiri dari 67 KK eks Kampung Bayam yang sebelumnya tinggal di Rusun Nagrak telah menyatakan kesediaan menempati KSB. Furqon menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari kelompok tani Madani.

“Ya, itu kan yang di Nagrak. Bukan kelompok tadi,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: