Pemanggilan Ketiga: Riza Chalid Masih Belum Dipastikan Hadir

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pemanggilan hari ini menandai kali ketiga Riza diminta hadir sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Terjadwal hari ini [pemanggilan Riza Chalid]," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Meski begitu, hingga pagi ini pihak Kejagung belum menerima kepastian dari yang bersangkutan apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik.

"Masih belum terinfo," singkat Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan masih mengikuti tahapan prosedural sesuai aturan hukum sebelum menempuh langkah paksa.

Apabila Riza kembali tidak hadir, kemungkinan besar ia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, penerbitan red notice pun disebut bisa menjadi opsi, dengan melibatkan kerja sama interpol.

Sebagai catatan, Riza Chalid sudah empat kali absen dari panggilan penyidik: tiga kali saat masih berstatus saksi, dan satu kali setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: