Selain Gibran Huzaifah, Bareskrim Tangkap 2 Eks Petinggi eFishery

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tiga mantan pejabat perusahaan akuakultur eFishery sebagai tindak lanjut laporan dugaan fraud soal penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan selain CEO eFishery Gibran Huzaifah, dua eks pejabat lainnya juga ditahan yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam perkara eFishery," ujar Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Tersangka Angga merupakan mantan Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Keduanya, sama seperti Gibran telah ditahan sejak 31 Juli 2025.
Sebelumnya, penyidikan kasus ini sempat dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pihaknya telah mengusut kasus dengan terlapor berinisial G dan C.
"Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4," kata Trunoyudo, Jumat (7/2/2025).
Laporan yang sempat dilayangkan ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri ini akhirnya ditindaklanjuti. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
"Karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima baik itu di Polda metro, Bareskrim, nanti dilakukan gelar bersama oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan OJK," ucapnya.
Sementara itu, dugaan kasus ini dilaporkan akibat dugaan praktik akuntansi eFishery yang mencurigakan. Diduga, manajemen menggelembungkan pendapatan hampir USD 600 juta atau Rp 9,7 triliun (kurs Rp 16.197) selama Januari- September 2024.
Laporan tersebut juga menyebutkan lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. Padahal, untuk periode Januari hingga September 2024, eFishery hanya sekitar USD 157 juta, tetapi angka yang diumumkan sebesar USD 752 juta.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu