Bareskrim Polri Sita 3 Kantor Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT DSI
BeritaNasional.com - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun saat ini masih terus diusut pihak kepolisian. Terbaru, Bareskrim Polri telah menyita tiga bangunan kantor terkait PT. DSI pada Rabu (19/2/2026).
"Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Ade Safri menjelaskan kedua unit kantor unit A dan J dari PT DSI yang disita berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka TA," ucap Ade Safri.
Tak sampai disitu, Bareskrim Polri juga menyita Unit B kantor PT DSI lainnya pada Kamis, 20 Februari kemarin. Lokasi satu kantor ini masih di kawasan Sudirman, Jakarta.
"Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Ade Safri.
Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang leader yang mewakili 146 orang korban lainnya.
Modus PT. DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Kepada ketiga orang tersangka yakni, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah İndonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka dijerat, Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






