Fenomena Bendera One Piece, Pramono Anung Serahkan ke Pemerintah Pusat

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak menanggapi tren pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Adapun fenomena pengibaran bendera One Piece ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta.
Menurut Pramono, penanganan terhadap fenomena tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Untuk hal yang berkaitan dengan bendera biarlah itu pemerintah pusat saja,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Meski Pramono tak memberi tanggapan lebih lanjut, aparat di wilayah Jakarta mulai merespons tren ini.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Satpol PP, misalnya, telah menyatakan melakukan pemantauan terhadap atribut yang tidak lazim dikibarkan warga, termasuk bendera One Piece.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil menyusul arahan dari Kapolres Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, demi menjaga semangat nasionalisme selama perayaan kemerdekaan.
"Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” kata Ruslan, Minggu (4/8/2025).
Ruslan menyebut pemantauan dilakukan secara persuasif dan tidak disertai pemaksaan. Hingga kini, belum ada masyarakat yang diproses hukum karena mengibarkan bendera non-negara.
"Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan,” jelasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu