Cegah KDRT, KemenPPPA Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 19 September 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi korban KDRT (Foto/Pixabay)
Ilustrasi korban KDRT (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, disertai peningkatan literasi hukum, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai upaya pencegahan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.

Upaya ini penting mengingat ada banyak kasus KDRT di Indonesia yang berakhir tanpa penyelesaian hukum.

Salah satu penyebab utamanya adalah korban, khususnya istri, tidak berani melapor, atau memilih mencabut laporan karena berbagai tekanan.

"Situasi ini membuat banyak perempuan akhirnya terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus," katanya.

Ia menegaskan dugaan KDRT dalam kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aturan hukum lain yang berlaku.

Menteri Arifah Fauzi pun berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah.

Menurutnya, seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat, harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: