Jumlah Kasus KDRT di Banda Aceh Tinggi, Pentingnya Meningkatkan Sosialisasi Pencegahan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 15 Juli 2026 | 03:30 WIB
Korban KDRT (Foto/Pixabay)
Korban KDRT (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut mencapai 91 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Oleh karena itu perlu pencegahan.

"Sosialisasi pencegahan KDRT menjadi langkah pemerintah kota meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, mekanisme pelaporan. Juga memberikan layanan perlindungan bagi korban kekerasan," kata Plt DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari.

Pernyataan itu disampaikan Tiara dalam seminar sosialisasi pencegahan KDRT bersama 50 Balee Inong, Banda Aceh.

Penguatan pencegahan ini menyusul tingginya perkara KDRT di Kota Banda Aceh. Di mana sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat mencapai 92 kasus, korban terbanyak merupakan anak perempuan sebanyak 41 orang, perempuan dewasa 35, juga anak laki-laki 15 kasus.

Tiara mengatakan, jumlah kasus KDRT tersebut berpotensi mengalami penambahan hingga akhir 2026. Kasus KDRT ini melebihi tahun sebelumnya sebanyak 131 kasus hingga Desember 2025.

“Kalau kita lihat memang meningkat, pada 2025 tercatat 131 kasus. Lalu Januari sampai Juni 2026 sudah 91 kasus. Kemungkinan tahun ini bisa 200 lebih kasus,” ujarnya.

Ia mengatakan, meningkatnya laporan KDRT juga menunjukkan masyarakat mulai percaya terhadap layanan yang diberikan pemerintah, sehingga korban semakin berani speak up dan melaporkan.

“Masyarakat percaya, masyarakat berani bicara. Mereka paham kalau datang melapor identitasnya akan dilindungi, dirahasiakan. Pelayanan kami juga gratis,” katanya.

Namun memang masih ada korban KDRT yang memilih diam karena berbagai alasan. Contohnya belum mengetahui tempat melapor, belum percaya terhadap layanan yang tersedia, juga khawatir masalahnya dianggap aib.

Ia mengatakan, DP3AP2KB terus memberikan layanan kepada korban sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen. Pendampingan yang diberikan meliputi psikologis, hukum, hingga penempatan sementara di rumah aman.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: