KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan legislator.
"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
Asep belum menjelaskan secara detail siapa dua nama yang telah dijerat dalam kasus ini. Ia hanya memastikan keduanya berasal dari unsur legislatif.
Menurut dia, KPK juga sedang mendalami sosok yang berpotensi menjadi tersangka dari kalangan BI. Meski demikian, dia kasus itu baru menetapkan dua tersangka saja.
"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," tuturnya.
Asep mengatakan kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial malah dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan individu.
Ia mengatakan dana awalnya ditransfer ke rekening sebuah yayasan dipakai sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
Hal ini dilakukan karena penyaluran CSR dari BI hanya diperbolehkan kepada institusi berbentuk yayasan, bukan individu.
“Dana masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer lagi ke pribadi. Bahkan, sebagian dikirim ke pihak lain yang mewakili pelaku,” tuturnya.
Dirinya mengungkap dana CSR itu awalnya diajukan untuk program sosial seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, hingga kegiatan pembangunan.
Meski demikian, kata Asep, dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.
“Dana awalnya untuk program sosial, tapi kemudian ditarik tunai dan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” tandansya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu