Lisa Mariana Hadir Bersama Anak Jalani Tes DNA, Harap Tak Ada Rekayasa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Model sekaligus selebgram Lisa Mariana telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Model sekaligus selebgram Lisa Mariana telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Model sekaligus selebgram Lisa Mariana telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk memenuhi undangan tes DNA sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil.

Lisa hadir bersama anaknya, yang juga diminta untuk menjalani tes DNA guna menjawab polemik mengenai orang tua biologis sang anak.

“Dibawa, anak saya tadi di belakang, sempat ketinggalan,” ujar Lisa yang mengenakan blus berwarna krem, sambil memasuki ruangan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025).

Meski begitu, Lisa enggan berkomentar lebih jauh terkait persiapan menjelang tes DNA. Ia hanya berharap agar proses tes berjalan dengan jujur dan transparan.

"Doain saja yang terbaik ya, semoga semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada rekayasa," ujar Lisa.

Kedatangan Lisa dan anaknya terjadi setelah sebelumnya mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah lebih dulu datang mengenakan jas cokelat dan kacamata hitam sekitar pukul 08.57 WIB.

“Selamat pagi,” ujar RK kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kliennya kepada Bareskrim Polri agar polemik mengenai anak dengan model Lisa Mariana tidak berlarut-larut.

"Apapun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk penghormatan Pak RK terhadap proses hukum," ujar Muslim.

Adapun laporan ini telah dilayangkan oleh Ridwan Kamil dan terdaftar dalam laporan polisi Nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim, sesuai dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: