Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Tahapan dan Simulasinya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 08 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).

BeritaNasional.com -  Cara balik nama sertifikat tanah umumnya melibatkan beberapa langkah administratif dan pembayaran biaya resmi.

Berikut proses yang biasanya berlaku di Indonesia:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen utama meliputi:

Sertifikat tanah asli

Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

Fotokopi KTP dan KK penjual & pembeli

Bukti lunas BPHTB

Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

Surat pernyataan tanah tidak sengketa

Formulir permohonan balik nama

2. Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh PPAT.

3. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB harus dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besarnya dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP – NPOPTKP)

4. Lakukan Pengecekan Sertifikat di BPN

BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan tidak ada masalah hukum.

5. Ajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Serahkan semua dokumen beserta bukti pembayaran biaya balik nama.

6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru

Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah atas nama pemilik baru.

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Contoh kasus:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 m² seharga Rp1,2 miliar dengan NJOP Rp480 juta. Maka:

Biaya AJB (1%): Rp12 juta

BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta

Biaya cek sertifikat: Rp50.000

Biaya balik nama sertifikat: Rp1,2 miliar ÷ 1.000 = Rp1,2 juta

Total biaya balik nama sertifikat tanah = ± Rp37,2 jutasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: