Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Tahapan dan Simulasinya

BeritaNasional.com - Cara balik nama sertifikat tanah umumnya melibatkan beberapa langkah administratif dan pembayaran biaya resmi.
Berikut proses yang biasanya berlaku di Indonesia:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen utama meliputi:
Sertifikat tanah asli
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
Fotokopi KTP dan KK penjual & pembeli
Bukti lunas BPHTB
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Surat pernyataan tanah tidak sengketa
Formulir permohonan balik nama
2. Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh PPAT.
3. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB harus dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besarnya dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP – NPOPTKP)
4. Lakukan Pengecekan Sertifikat di BPN
BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan tidak ada masalah hukum.
5. Ajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)
Serahkan semua dokumen beserta bukti pembayaran biaya balik nama.
6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru
Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah atas nama pemilik baru.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Contoh kasus:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 m² seharga Rp1,2 miliar dengan NJOP Rp480 juta. Maka:
Biaya AJB (1%): Rp12 juta
BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta
Biaya cek sertifikat: Rp50.000
Biaya balik nama sertifikat: Rp1,2 miliar ÷ 1.000 = Rp1,2 juta
Total biaya balik nama sertifikat tanah = ± Rp37,2 juta
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu