32 Barang Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Salah Satunya Sertifikat Tanah

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 06 September 2025 | 17:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 32 barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari rumahnya pada Sabtu, 30 Agustus lalu, kini telah dikembalikan oleh warga secara sukarela.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, yang mengatakan bahwa proses pengembalian barang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," ujar Onkoseno, dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025), di Jakarta.

Barang-barang tersebut diserahkan langsung ke Polres Metro Jakarta Utara oleh warga, kemudian dipulangkan kepada pihak keluarga melalui perwakilan bernama Achmad Winarso.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," lanjutnya.

Salah satu barang penting yang ikut dikembalikan adalah satu bundel sertifikat tanah, menunjukkan bahwa sejumlah warga memiliki itikad baik untuk memperbaiki situasi pasca-kerusuhan.

Hubungan Baik Warga dan Polisi Jadi Kunci

Kompol Onkoseno menyebut, pengembalian barang ini tidak lepas dari komunikasi yang terjalin baik antara warga dan kepolisian. Ia pun mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," jelasnya.

Di sisi lain, Achmad Winarso, yang juga menjabat sebagai Ketua LMK Kebon Bawang sekaligus mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyampaikan rasa terima kasih atas pengembalian barang oleh warga.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," ucap Winarso.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa selama pengembalian dilakukan secara sukarela dan damai, pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap warga.

Sebagai informasi, rumah Ahmad Sahroni sebelumnya menjadi sasaran massa dalam peristiwa yang berlangsung pada akhir Agustus lalu. Dalam aksi tersebut, sejumlah barang pribadi milik Sahroni dilaporkan hilang, termasuk dokumen penting dan perlengkapan rumah tangga.

Polisi sendiri telah menangkap sejumlah pihak yang diduga menghasut aksi tersebut, termasuk pasangan suami istri yang disebut sebagai provokator. Kini, kasus penjarahan itu tengah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: