Tes DNA RK dan Lisa Mariana, Polisi Perkirakan Rampung 10 Hari

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 08 Agustus 2025 | 18:21 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pusdokkes Polri saat ini tengah memproses uji sampel DNA dari Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana serta anaknya inisial CA.

Pemeriksaan tes DNA ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan RK atas dugaan pencemaran nama baik akibat polemik anak dari Lisa Mariana.

"Pengujian di Lab DNA Pusdokkes Polri,” Karo Lab Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

Hastry mengatakan tes DNA setidaknya paling lama membutuhkan waktu 10 hari untuk nantinya bakal diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, guna kepentingan penyidikan.

“(Lama pengujian) kurang lebih 5 sampai 10 hari," ujarnya.

Sebelumnya pengacara RK, Muslim Jaya menyampaikan bahwa sampel ketiganya telah diambil, diantaranya darah hingga air liur yang nantinya diperiksa oleh tim medis dari dokkes guna memastikan kecocokan DNA.

"Tes DNA dilakukan, diambil sampelnya. Sampel diambil ada dua, pertama sampel darah, kemudian air liur. Dua-duanya ini diambil, baik Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana maupun anaknya," kata Muslim kepada awak media, Kamis (7/8/2025).

Tes DNA ini, kata Muslim, dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak baik kepolisian, kubu Ridwan Kamil maupun kubu Lisa Mariana yang diawali dengan penyetujuan perjanjian.

"Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair. Kenapa? Karena dihadiri oleh seluruh pihak. Tidak ada disini yang sifatnya sembunyi-sembunyi, semuanya transparansi. Ini dilakukan demi proses penyidikan hukum agar selesai dengan baik," ucapnya.

Adapun pemeriksaan DNA ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik imbas polemik anak dari Selebgram Lisa Mariana. Sesuai dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: