Kejagung Pastikan Senpi Jaksa yang Todong Pengemudi di Tangsel Resmi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memastikan senjata api (senpi) yang dimiliki S telah sesuai prosedur atau resmi.
Diketahui, S adalah jaksa fungsional bidang Pidum yang sempat viral di media sosial setelah terekam menodongkan senpinya ke pengendara lain setelah cekcok di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel)
“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki, tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Sabtu (9/8/2025).
Meski diperbolehkan, Anang menegaskan jaksa diperbolehkan dibekali senpi, tetapi harus melalui berbagai macam seleksi ketentuan dan tes yang harus dilalui.
“Tapi, selektif ya, enggak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Enggak semua Jaksa bisa. Ada tesnya. Enggak sembarangan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kasus S, lanjut Anang, pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tetap memprosesnya. Meski, S dan MR telah memiliki kesepakatan damai atas mediasi kepolisian.
“Sudah ada perdamaian. Tetapi tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina mengungkap pria tersebut berinisial S yang merupakan pegawai Kejagung.
“Saudara S di sini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan," kata Anne saat dikonfirmasi Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui senjata api (senpi) yang dibawa S adalah senjata dinas.
Setelah itu, S dan pihak yang memvideokan berinisial MR telah dilakukan mediasi sampai sepakat damai.
"Terkait dengan senpi, disampaikan dari hasil penyelidikan bahwa senpi tersebut itu adalah senpi dinas," ujarnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu