Surya Paloh Geram Kadernya Kena OTT, KPK Beri Penjelasan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai informasi, kader Partai Nasdem yang merupakan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis terjaring operasi itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tangkap tangan dilakukan lembaga antirasuah karena ada unsur tindak pidana.
"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Sabtu (9/8/2025).
"Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau, pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya," imbuhnya.
Menurut dia, surat perintah penyelidikan (sprilindik) dalam pengusutan kasus ini sudah terbit sejak awal tahun. Pihaknya juga melakukan profiling yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Nah, di sekitar Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang," tuturnya.
Sebelumnya, Surya Paloh mengkritik penangkapan Abdul Azis usai melaksanakan Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Dia juga menginstruksikan Fraksi Partai NasDem yang tergabung dalam Komisi III DPR RI memanggil KPK.
"Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat," kata Surya Paloh.
Surya Paloh lantas mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK di balik penangkapan Abdul Azis. Dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan agar ada satu kesepahaman.
"Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama," ucapnya.
"OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, arif, bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini," tandas Paloh.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu