KPK Incar sang Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 13:10 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang mengincar sosok yang memberi perintah untuk mengutak-atik kuota haji 2024 agar ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya siapa tersangka dalam perkara tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga terkait aliran dana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Sabtu (9/8/2025).

Menurut Asep, pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan menersangkakan pihak yang membuat kuota haji pada 2024 tidak sesuai peruntukannya. 

"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tuturnya. 

Selain itu, KPK akan mencari siapa saja orang yang diduga menerima aliran dana dari keuntungan pembagian kuota haji ini. 

“Kemudian, dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," katanya. 

Sebelumnya, KPK resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut. 

“KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. 

Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyimpulkan perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” tuturnya. 

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: