Pelaku Pembuang Limbah Tinja di Jatinegara Sudah Tiga Kali Langgar Aturan, Terancam Pidana

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dari tiga truk tangki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa salah satu truk tersebut dimiliki oleh PT Putra Ogan Sejahtera.
Perusahaan ini diketahui pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022, menggunakan armada yang berbeda.
Sementara itu, untuk dua truk tangki lainnya, Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan milik perorangan.
“Pemiliknya memang beberapa kali sudah kena. Jadi, sopir hanya sebagai pelaksana tugas. Pemiliknya yang kami lakukan pemanggilan,” kata Hugo di Jakarta Timur, dikutip Selasa (11/8/2025).
Hugo menjelaskan, para pelaku telah diproses melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam tindak pidana ringan (tipiring), dengan hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Penerapan sanksi ini mengacu pada Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang setiap orang atau badan membuang air besar maupun kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air.
“Ini bukan perorangan biasa, ini adalah pelanggar dari pelaku usaha. Jadi, sanksinya harus lebih berat daripada membuang sampah oleh individu,” ujar Hugo.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” lanjutnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu