Angka Kematian Akibat Kelaparan di Gaza Bertambah Jadi 227 orang

BeritaNasional.com - Otoritas kesehatan di Gaza melaporkan lima orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat malnutrisi dan kelaparan, menjadikan jumlah total kematian akibat malanutrisi mencapai 227 orang, demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (12/8).
Jubir Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Stephane Dujarric mengatakan dalam taklimat pers harian bahwa kematian akibat malanutrisi mencakup 103 anak sejak Oktober 2023. Sementara, Program Pangan Dunia (WFP) memperingatkan kelaparan dan malanutrisi di Gaza telah mencapai tingkat tertinggi sejak konflik dimulai pada bulan yang sama.
Dalam konteks tersebut, pasokan bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza masih jauh di bawah batas minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, ujarnya, seraya menambahkan bahwa pergerakan bantuan kemanusiaan masih menghadapi penundaan yang signifikan dan hambatan lain yang menghalangi PBB untuk menyalurkan bantuan dalam skala yang dibutuhkan.
PBB mengajukan permintaan untuk berkoordinasi dengan otoritas Israel terkait 16 misi, termasuk pengumpulan makanan, pasokan medis, dan bahan bakar. Namun, kata Dujarric, hanya empat misi yang difasilitasi, dan tiga misi lainnya ditolak. Empat misi sempat terhambat, tetapi akhirnya berhasil diselesaikan sepenuhnya.
Ia mengungkapkan dari lima misi yang tersisa, dua di antaranya dibatalkan oleh organisasi masing-masing, dua lainnya mengalami hambatan dan tidak dapat diselesaikan. Sementara, satu misi lainnya juga terhambat tetapi masih diupayakan.
"Upaya-upaya untuk mengoordinasikan pergerakan bantuan kemanusiaan kerap memakan waktu selama berjam-jam akibat perizinan yang tidak terprediksi dari otoritas Israel, sehingga menyia-nyiakan waktu yang berharga," tuturnya.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu