KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Komisi VIII Soroti Perputaran Uang Haji

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menanggapi pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Maman menghormati langkah proses hukum di KPK.
"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Anggota Pansus Haji DPR 2024 ini mengatakan, Pansus sudah memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait penyelenggaraan haji. Pansus sudah mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan haji tidak boleh ada orang yang mengambil keuntungan.
"Tentu Pansus sudah memberikan bahan-bahan dan sebagainya, tapi Pansus kan, hanya memberikan bahan, apa namanya, beberapa, 5 pointer itu, lebih kepada bagaimana pelaksanaan haji lebih baik, dan tidak boleh ada orang yang dirugikan, atau mengambil keuntungan, dari ongkos jemaah haji," ujar Maman.
Menurutnya, biaya haji memang menggiurkan untuk memperkaya diri seseorang. Sebab ada perputaran uang mencapai 22 triliun.
"Karena, setiap musim haji itu, ada 22 triliun uang, yang bergerak, berjalan dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan, bagi orang yang ingin kaya raya, dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," kata Maman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Yaqut dicekal bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8/2025). Dirinya dilarang ke luar negeri bersama dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni IAA dan FHM.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
“Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” imbuhnya.
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu