Komisi VIII DPR Undang DPD RI Bahas RUU Haji

BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI kembali melanjutkan rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (23/8/2025).
Rapat kali ini, Komisi VIII mengundang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Sabtu 23 Agustus 2025 Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja sebagai pengantar musyawarah dengan pimpinan DPD RI," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membuka rapat.
Agenda rapat hari ini adalah mendengar penyampaian pertimbangan DPD terhadap RUU Haji.
"Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke 3, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Marwan.
Diberitakan, Panja revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Komisi VIII DPR RI memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Komisi VIII bakal mengebut pembahasan revisi UU Haji agar bisa segera disahkan.
Ketua Komisi Viii DPR RI Marwan Dasopang menargetkan pembahasan revisi UU Haji selesai sebelum tanggal 26 Agustus mendatang. Agar bisa dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus untuk disahkan.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan saat Raker Panja UU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, ada waktu 4 hari untuk menyelesaikan revisi UU Haji. Komisi VIII akan bekerja mulai hari ini sampai Senin, 25 Agustus.
"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22 23 24 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu