UU Haji Baru Sudah Disahkan, Ketua Komisi VIII Sapa Kepala BP Haji sebagai Menteri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH. (BeritaNasional/Ahda)
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini terakhir kali pembahasan haji menggunakan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang lama. Rapat kali ini membahas laporan evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Pada kesempatan ini, Marwan menyapa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf terakhir kalinya sebagai kepala badan. Sebab, lembaga yang dipimpin Irfan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Otomatis Kepala BP Haji pun menjadi menteri.

"Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri," kata Marwan membuka rapat.

Sementara itu, Marwan juga mengatakan, Menteri Agama Nasaruddin Umar ke depan tidak lagi mengurus haji. Tetapi bisa fokus untuk persoalan kepentingan umat beragama.

"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama jadi sudah tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: