KPK Periksa Elvizar Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar terkait kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus dugaan pengadaan mesin EDC BRI tersebut.
"Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Karyawan Swasta Budy Setyawan, dan Direktur BRI Life Aris Hartanto," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Budi mengatakan ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Meski demikian, juru bicara KPK itu belum mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja menjadi tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka.
"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asep.
Menurutnya, korupsi dalam kasus ini dijalankan dengan dua skema, yakni membeli serta menyewa. Dalam pembelian 2020-2024, pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit menghabiskan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.
Sementara untuk skema sewa dari 2020-2024 bernilai Rp 634.206.669.744 untuk 200.067 unit EDC yang digunakan untuk kebutuhan merchant.
Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi berbobot Rp 2,1 triliun ini disiasati Elvizar bersama Catur dan Indra pada 2019 sebelum pengadaan dimulai.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," tuturnya.
Asep juga membeberkan kecurangan lainnya adalah tidak adanya informasi luas terkait pengujian kelayakan sebagai syarat untuk mendapatkan proyek. Sehingga, Indra membuat Elvizar seolah-olah menang dengan menguji produk EDC yang dibawanya.
"Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," kata dia.
Dalam perkara ini, Catur disebut menerima Rp 525 juta dari Elvizar dan sebuah serta dua ekor Kuda. Kemudian sepeda Cannondale dari EL senilai Rp60 juta.
Sementara Rudy menerima sejumlah uang selama periode 2000-2004 dengan total Rp19,72 miliar. Sehingga kasus ini merugikan negara sebanyak Rp 744 miliar.
"Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," ujar Asep.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu