KPK Periksa Gus Alex dan Hilman Latief soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada dua tokoh yang menjadi saksi dan akan diperiksa dalam perkara merugikan jemaah ini.
Keduanya adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Hilman Latief.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/8/2025).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, penyidik turut memanggil Amaluddin, karyawan swasta yang menjabat Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut pada Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti ini diperlukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Budi.
Berbagai macam barang bukti, lanjut Budi, nantinya akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti guna mendukung penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” jelasnya.
“Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu