DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-undang, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:53 WIB
Rapat paripurna  DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat paripurna DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama panitia kerja (panja) pembahasan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Menurut dia, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

"Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan dan akuntabel," kata Supratman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: