Pimpinan DPR: Tunjangan Rumah Hanya Diberikan Selama 1 Tahun

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tunjangan perumahan hanya diberi dalam periode satu tahun sejak Oktober 2024-Oktober 2025. Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan agar anggota dewan menggunakannya untuk mengontrak rumah selama 5 tahun. Sebab anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
"Bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Anggota dewan hanya mendapatkan tunjangan perumahan selama 1 tahun. Setelahnya tidak diberikan lagi.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengakui penjelasan kurang detail dari DPR mengenai tunjangan ini membuat polemik di masyarakat.
"Jadi nanti kalau teman-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah gaada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata Dasco.
Besaran tunjangan perumahan Rp50 juta itu diputuskan oleh Kementerian Keuangan dengan usulan dari Sekretariat Jenderal DPR. Besarannya menghitung harga sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.
"Biasanya diputuskannya di Menkeu tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun," kata Dasco.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu