Revisi UU Haji dan Umrah Jadi Transformasi Fundamental

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Pengesahan RUU Haji dan Umrah di Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/dok Menkum)
Pengesahan RUU Haji dan Umrah di Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/dok Menkum)

BeritaNasional.com -  Rancangan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU merupakan transformasi fundamental dalam pelayanan jemaah haji.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, kemarin. 

"Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya. 

Ia menyambut baik keputusan DPR menyetujui RUU Haji menjadi UU yang disebutnya sebagai produk legislasi hasil kerja keras dan kolaborasi antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Dalam rancangan itu salah satu poin terpenting yakni Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, perubahan tersebut akan memermudah koordinasi, memercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

"Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi," jelasnya. 

Terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang ikut diatur dalam RUU Haji, dia menegaskan penambahan kuota akan diatur dengan transparan dan akuntabel, serta memprioritaskan antrean panjang yang sudah ada sehingga dapat memperpendek masa tunggu bagi calon jemaah.

Sedangkan kuota haji khusus sebesar 8% umrah mandiri yang sempat menjadi perdebatan, Singgih menyebut kedua skema tersebut telah diatur dengan cermat untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan.

"Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa revisi ketiga UU Haji tersebut merupakan langkah maju guna memastikan tata kelola haji dan umrah yang lebih kuat, akuntabel, dan berpihak pada jamaah.

Singgih pun meyakini dengan kehadiran payung hukum baru tersebut maka penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah," tandasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: