Ada Sidang Tahunan MPR 2025, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:14 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) seiring dengan digelarnya Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2025 yang digelar Jumat (15/8/2025).

"Kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku," ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefadus saat dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).

Robby menjelaskan bahwa kebijakan gage merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jakarta, bukan pihaknya. Sehingga, untuk penindakan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk penerapan ganjil-genap itu merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta dan hingga saat ini info dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku," katanya.

Sementara untuk peniadaan gage baru akan diterapkan pada 18 Agustus nanti. Sebagaimana informasi yang diumumkan lewat akun Instagram @dishubdkijakarta yang membuat kendaraan bebas Plesiran di Jakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Selasa, 12 Agustus 2025.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: