Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 31 Mei 2026 | 13:31 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin (1/6/2026).

Kebijakan tersebut berlaku karena 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.

"Ganjil-genap ditiadakan pada 1 Juni 2026," tulis akun instagram resmi Dishub DKI Jakarta dilihat, Minggu (31/5/2026).

Mereka menjelaskan, penghentian sementara aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut tanpa dikenakan sanksi selama hari libur nasional berlangsung.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau para pengguna jalan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas selama berkendara.

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta dijadwalkan kembali berjalan normal pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: