Bandar Sudah Sasar E-Commerce untuk Kamuflase Penjualan Narkoba

BeritaNasional.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus dari sindikat bandar narkoba yang kian hari selalu mencari celah untuk mengedarkan barang haram, kali ini dengan memanfaatkan media e-commerce (toko online).
Modus ini diungkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David setelah berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu-sabu seberat 516 kilogram atau 0,5 ton.
“Terkait dengan e-commerce penjualan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku. Semua kamuflase, tidak vulgar,” kata David saat jumpa pers pada Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, para bandar telah memakai berbagai macam media e-commerce yang didukung fasilitas media sosial seperti Instagram hingga TikTok untuk membangun jaringan jual-beli online.
Sampai pada hasil evaluasi koordinasi dengan pihak e-commerce, diketahui modus para sindikat menggunakan cara sistem tempel yang membuat antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
“Dia (sindikat bandar) akan sistem drop point di satu titik. Jadi, semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita, sistem tempel,” ujarnya
Cara itu diawali dari penjual yang menawarkan narkoba melalui media sosial untuk nantinya akan dipesan melalui e-commerce. Jadi, saat ini, pihaknya akan memantau setiap jasa angkutan yang kerap dimanfaatkan mengirim narkoba.
“Kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya. Akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” tuturnya.
Dalam pengungkapan narkoba jaringan Iran, Cina, Malaysia, dan İndonesia, polisi telah menangkap dua bandar, yakni SA (33) dan Z (50). Kemudian, lima tersangka lain berinisial DE (30), AW (35), ADR 30, DM (34) dan MM (27) berperan selaku kurir dan penjual.
“Terhadap ketujuh tersangka kita akan terapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana ancaman bagi yang melakukan tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu