Mantan Penyidik KPK: Korupsi Kuota Haji 2024, Zalim kepada Jamaah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (Foto/Instagram Yudi Purnomo)
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (Foto/Instagram Yudi Purnomo)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan bentuk kezaliman terhadap para jamaah haji.

Ia menekankan dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat yang telah menunggu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.

 “Bagi saya, kejahatan korupsi ini adalah kezaliman kepada jamaah haji Indonesia khususnya yang reguler,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, seharusnya jamaah haji reguler mendapatkan jatah kuota yang lebih besar. Namun kenyataan yang terjadi justru berbeda dari semestinya.

“Di mana seharusnya mereka mendapatkan kuota yang lebih banyak. Karena seharusnya mereka jatahnya 18.400, tapi pada kira-kiranya hanya 10.000,” tuturnya.

Yudi menegaskan, berkurangnya kuota itu berdampak langsung terhadap antrean keberangkatan jamaah. Harapan mereka yang seharusnya sudah terwujud tahun lalu akhirnya tertunda.

“Artinya kan 18.400 ini kan yang seharusnya berangkat tahun 2024 kemarin dan bisa memajukan tahun-tahun berikutnya jadi gak tercapai. Karena hanya 10.000 saja,” kata dia.

Ia menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut tergolong sistemik. Korbannya pun nyata, yaitu para jamaah yang telah menabung dan menanti giliran.

“Jadi bagi saya, ini adalah korupsi yang sangat sistemik, yang istilahnya korbannya adalah jamaah haji Indonesia,” lanjut dia.

Lebih jauh, ia menggambarkan betapa panjangnya waktu tunggu ibadah haji di Indonesia. Kondisi itu kian memberatkan ketika kuota justru dikurangi akibat praktik korupsi.

“Yang tentu, kita tahu jamaah haji Indonesia kan bertahun-tahun ya. Di Jakarta saja mungkin waktu tunggunya 28 tahun,” ucapnya.

“Kemudian di daerah lain bisa jadi sampai puluhan tahun juga. Jadi ini adalah kasus korupsi yang menurut saya korbannya nyata,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap temuan baru terkait ketidaksesuaian fasilitas jamaah haji.

Asep mengatakan, salah satu laporan yang masuk berkaitan dengan pembayaran biaya haji furoda yang diberikan fasilitas haji khusus.

"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," ujar Asep.

Ia menduga sebagian jemaah haji khusus yang lebih murah dari haji furoda tersebut justru disatukan dengan kuota haji reguler.

"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," kata dia.

 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: