Wakil Ketua KPK: Banyak ASN Belum Paham Titik Rawan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menilai banyak aparatur sipil negara (ASN) belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya.

Ibnu mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum. Menurut Ibnu, hal tersebut membuat langkah pencegahan korupsi belum berjalan secara maksimal di tanah air.

“Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal,” ujar Ibnu, Selasa (19/8/2025).

“Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” imbuhnya.

Ia menyoroti budaya kerja yang telah mengakar di birokrasi. Kebiasaan lama yang permisif terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku membutuhkan waktu serta konsistensi.

“Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” tuturnya.

Ibnu juga menekankan adanya potensi konflik kepentingan dalam pekerjaan ASN. Faktor hubungan keluarga maupun perkawanan bisa mendorong penyalahgunaan wewenang.

“Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi,” kata dia.

Dia mengatakan hal itu bisa juga terjadi karena tindak pidana gratifikasi atau suap yang mempengaruhi pola dalam mengambil suatu keputusan alias conflict of interest.

Ia menambahkan ASN kerap menghadapi intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Kondisi tersebut menuntut integritas agar ASN tetap patuh.

“ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, ASN memiliki hak untuk menolak ajakan pimpinan maupun pihak lain yang bertentangan dengan aturan. Penolakan menjadi sikap penting menjaga integritas.

“Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan,” lanjut dia.

“Melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: