KPK Tegaskan Sektor Tambang Jadi Fokus Pemberantasan Korupsi

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor tambang menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam pidatonya, Prabowo mengaku mendapat laporan dari aparat penegak hukum (APH) mengenai adanya 1.068 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp300 triliun.
“Sebagaimana pidato Presiden, sektor tambang juga menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
“Tidak hanya melalui upaya penindakan, tapi juga pencegahan,” imbuhnya.
Ia menyebut sumber daya alam Indonesia memiliki potensi tinggi bagi penerimaan negara. Namun, masih terdapat ruang yang memerlukan perbaikan agar kebocoran potensi tersebut dapat dicegah.
“Sumber daya alam Indonesia memiliki potensi yang tinggi untuk penerimaan negara. Namun, di sisi lain, masih banyak ruang yang perlu diperbaiki untuk mencegah kebocoran potensi itu,” tuturnya.
Budi menambahkan bahwa dampak buruk dari tata kelola sumber daya alam tidak hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan.
“Terlebih, dampak buruk dalam pengelolaan SDA tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dan ekonomi, tetapi juga degradasi kelestarian lingkungan,” kata dia.
Ia menyebut berbagai modus korupsi di sektor tambang sudah sering ditemukan, mulai dari tahap awal hingga akhir proses pengelolaan.
“Nyatanya, dari perkara yang berhasil diungkap KPK maupun APH lainnya, berbagai modus korupsi di sektor tambang kerap terjadi, dari hulu hingga hilir,” ucapnya.
Di antaranya, kata Budi, berupa suap saat proses perizinan, pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa, hingga manipulasi dalam penjualan hasil tambang.
Menurutnya, hasil kajian KPK juga menemukan titik-titik rawan korupsi dalam setiap tahapan pengelolaan tambang. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Demikian pula hasil kajian KPK yang menemukan masih adanya titik-titik rawan korupsi dalam setiap tahapannya,” lanjut dia.
Selain itu, KPK juga telah mendiseminasikan dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian sektor tambang kepada para pemangku kepentingan terkait.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari rekomendasi tersebut adalah agar perbaikan dapat dilakukan secara bersama-sama, sesuai amanat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam.
“Tujuannya agar upaya perbaikan dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Semata-mata untuk mewujudkan pengelolaan sektor tambang sebagaimana semangat yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu