KPK Sita Aset Eks Dirjen Kemnaker di Banyumas Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Izin TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyasar aset milik eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker, Haryanto (HYT), yang diduga terkait dengan aliran hasil korupsi.
“Penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2025).
Dalam rangkaian penyitaan yang dilakukan pekan lalu, KPK berhasil mengamankan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Budi mengatakan aset-aset tersebut dicatat atas nama pihak yang masih memiliki hubungan dekat dengan tersangka.
“Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ikut disita,” tuturnya.
Selain itu, penyitaan juga mencakup satu bidang tanah dengan luas 630 meter persegi beserta tanaman tumbuh yang berada di kawasan Banyumas.
“Penyitaan juga dilakukan atas satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di Kabupaten Banyumas,” kata dia.
“Selain itu, dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Banyumas ikut diamankan,” imbuhnya.
KPK menegaskan bahwa aset-aset tersebut memang diatasnamakan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka.
“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ucap Budi.
Penyitaan ini, menurut KPK, bukan hanya sekadar langkah hukum, melainkan juga bagian dari strategi optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan aset ini bertujuan sebagai pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka:
1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu